Antara Ahli Hisap dan Fatwa Haram Rokok di Mesir
January 27th, 2009 | Published in Antara Series, Live in Egypt, My Thought | 5 Comments
Merokok, hukumnya adalah HARAM di sini (mesir), sesuai dengan fatwa dari Mufti Mesir , Dr. Farid Wasil. Namun yang namanya rokok masih bertebaran dimana-mana, melihat orang merokok di setiap tempat adalah pemandangan yang lumrah. Di depan Lobi Vodafone, kita bisa jumpai wanita-wanita merokok dengan fasihnya, bahkan ada beberapa yang berjilbab, meskipun model gaul. Sungguh sesuatu pemandangan yang ironis, di tengah fatwa Mufti yang mengharamkan rokok, masyarakatnya yang sebagian besar muslim, banyak yang tidak mengindahkan fatwa tersebut.
Merokok, ditinjau dari aspek manapun, tidak ada untungnya. Yang ada hanya membakar uang cuma-cuma dan berteman dengan bermacam penyakit mematikan. Seperti yang kita biasa baca di bungkus-bungkus rokok buatan Indonesia, pasti akan tertera,
“Peringatan Pemerintah - Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”
Meskipun sebenarnya “warning” tersebut agak dikaburkan karena seakan-akan membentuk pemahaman bahwa bahaya rokok ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, dimana masyarakat cenderung untuk mengabaikan peraturan pemerintah, padahal hal tersebut adalah bahaya yang sudah jelas terbukti :)
Nah, peringatan bahaya rokok tersebut versi mesir cukup unik, selain mencantumkan bahaya rokok secara tertulis di bungkus rokok, kita juga bisa lihat contoh nyata hasil dari aktivitas merokok.
Namun apa ada hasilnya dengan mencantumkan photo orang tersebut ? ternyata tidak. Berdasarkan hasil survey saya sendiri terhadap orang-orang mesir, menurut mereka peringatan itu tidak punya kekuatan untuk memberikan efek jera kepada para ahli hisap (baca : perokok) untuk segera berhenti dari kegiatan peng-hisap-an yang setiap hari mereka lakukan.
konon, orang yang dipajang dalam bungkus rokok tersebut memang adalah korban akibat akibat aktivitas hisap baik itu rokok modern ataupun shisha. Namun kini dia sudah sembuh dan sadar akan bahaya rokok. Pada awalnya dia bersedia fotonya dipajang dengan maksud untuk memberikan kesadaran bagi para perokok untuk berusaha berhenti. Ternyata usahanya sia-sia, dan konon pula menurut teman mesir saya, orang ini pernah muncul di salah satu Talk Show disini, menuntut agar fotonya tidak lagi dipajang di bungkus-bungkus rokok
Bagaimana dengan anda, apakah masih menjadi ahli hisap sampai hari ini ?
« « Menggunakan Pidgin untuk “nge-Plurk”



Nanya dong,
Mungkin nggak ya suatu hari nanti fatwa semecam ini (soal rokok, golput, yoga dll) dilengkapi dengan perangkat penegakan hukum. Katakan semacam Polisi atau Aparat khusus (macam di Aceh), serta aturan jelas mengenai sanksinya.
Bagaimana implementasi di Mesir sana?
Fatwa adalah ijtihad para ulama terhadap suatu perkara yang belum ada pada masa kenabian. sama seperti kewajiban beragama yang lain, tunduk tidaknya seseorang terhadap fatwa tergantung pada keyakinan orang tersebut dalam beragama. kebanyakan, tidak bisa dibuat suatu penegakan hukum negara atas pelanggaran dalam melaksanakan kewajiban agama. Misal, orang yang nggak sholat , tidak bisa dipidanakan :)
tapi untuk masalah yang berhubungan dengan maslahat masyarakat misalnya merokok, bisa jadi dibuat hukum nya. Contoh di aceh, ada polisi syariat, yang men-sweeping muda-mudi yang pacaran.
untuk golput, saya masih bingung, klo misalnya pemimpin yang mengajukan diri nggak ada yang memenuhi syarat untuk dipilih gimana ? :)
Peringatan “Pacaran dapat menyebabkan kehamilan dan gangguan iman”
Makanya cepetan married hur
Waks………….
Gambar seperti itu kurang membuat efek jera. Lebih baik lihat yang punya Thailand, Singapore, dan Malaysia. Mereka menempelkan gambar yang sangat “seram”. Itu seperti: kanker mulut, kanker leher, dll.